Perdebatan panjang dan melelahkan itu berakhir Jumat dua pekan lalu. Para peserta Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32 yang bersidang di komisi Bahtsul Masa`il Diniyah Maudlu`iyyah (pembahasan masalah keagamaan tematik) membuat kesimpulan akhir tentang salah satu
masail fiqhiyah paling menarik yang dibahas dalam forum tertinggi ormas NU itu. Tema tersebut adalah soal pandangan Islam terhadap khitan perempuan.
Pembahasan itu ditempatkan di Komisi V Diniyyah Maudlu`iyyah. Dalam hierarki Muktamar NU, komisi ini khusus membahas persoalan fikih paling penting yang hasilnya menjadi panduan bagi umat Islam, khususnya bagi kalangan
nahdliyyin.
Pada majelis yang digelar di aula Asrama Haji Sudiang, Makassar, itu,
mubahitsin (para pembahas) mengambil kesimpulan bahwa hukum khitan untuk perempuan adalah sunah dan wajib. Kesimpulan ini diambil setelah para pembahas menggali rujukan dalam berbagai kitab kuning, yang mengulas dalil-dalil khitan perempuan, di kalangan empat mazhab utama, yakni Hanafi, Maliki, Syafi`i, dan Hambali. Hasil penggalian dari empat mazhab itu diperoleh tiga kesimpulan atas khitan perempuan: wajib, sunah, dan makrumah (dimuliakan).
Karena istilah
makrumah bukan status hukum (seperti sunah, mubah, makruh, dan haram), maka
makrumah ditafsirkan menjadi: sunah dan wajib. Kesimpulan ini memberi penegasan bahwa berdasarkan
nash Al-Quran, hadis, dan kitab-kitab kuning, tidak diperoleh dasar untuk mengharamkan khitan perempuan.
Kesimpulan Komisi V itu senada dengan pandangan Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, guru besar fikih perbandingan Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Dalam forum tersebut, Huzaimah membagikan makalah setebal 60 halaman dengan judul "Khitan Perempuan Menurut Islam, Medis, dan HAM". Pendapat mayoritas peserta yang hadir dalam pembahasan itu senada dengan kesimpulan akhir Komisi V.
Sebelumnya, tiga forum digelar kalangan NU untuk membahas persoalan tersebut. Yang terakhir adalah forum pra-muktamar di Cirebon, Januari lalu, dan
halaqah khusus di Hotel Mutiara, Makassar, beberapa hari sebelum forum muktamar.
Pimpinan sidang Bahtsul Masa`il, KH Masyhuri Naim, mengungkapkan bahwa khitan merupakan tradisi pra-Islam yang layak dipertahankan. Rois Syuriyah Pengurus Besar NU itu mengutip sebuah hadis riwayat Abu Dawud: "Rasulullah SAW berkata kepada seorang juru khitan perempuan, Ummu Athiyah, `Janganlah kau potong habis, karena itu lebih menguntungkan bagi perempuan dan lebih disenangi suami." Artinya, kata Masyhuri Naim, Nabi memberi lampu hijau terhadap praktek itu.
Para penyokong pendapat itu juga mengusung
nash lain. ``Lima perkara yang merupakan fitrah manusia adalah berkhitan, mencukur rambut kemaluan (
al-Istihdad), memotong kumis, mencukur bulu ketiak, dan menggunting kuku (H.R. Jamaah dari Abu Hurairah RA). Sedangkan tata cara khitan bagi perempuan diuraikan dalam kitab
I`anah at-Thalibin. Dijelaskan bahwa yang dilakukan dalam mengkhitan perempuan adalah dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Tidak lebih dari itu.
Namun kesimpulan Komisi Diniyah Maudlu`iyah itu tidak memuaskan Fatayat NU. Lembaga
onderbouw NU yang mewadahi kader-kader wanita muda ini adalah pihak yang mendesak agar masalah tersebut dibahas dalam forum Muktamar.
Neng Dara Affiah, Kepala Litbang Fatayat NU, mengungkapkan ketidakpuasannya atas putusan itu. ``Kami menyerahkan semua hasilnya pada mukatamirin, dan inilah hasilnya,`` katanya sembari menghela napas. Khitan perempuan, menurut dia, bisa melukai klitoris dan dapat mengakibatkan trauma. ``Mestinya yang seperti ini sudah tidak ada gunanya dipertahankan,`` ujarnya.
Fatayat NU telah melakukan kajian panjang. Pada Bahtsul Masa`il pra-muktamar yang digelar di Pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon, 29-31 Januari lalu, dihasilkan putusan bahwa khitan perempuan hanyalah tradisi, bukan perintah agama. Dalam draf kajian
fiqhiyah setebal 15 halaman yang dibuat Fatayat, hukum khitan wanita adalah mubah (bebas), tapi menjadi haram bila tekniknya membahayakan.
Ketua Umum Fatayat NU, Maria Ulfah Anshor, setuju dengan rujukan hadis Abu Dawud yang juga dipakai para pendukung khitan. Namun ia melihatnya dengan cara berbeda. Hadis itu mengisyaratkan bahwa Rasulullah SAW sangat mengkhawatirkan rusaknya organ vital perempuan ketika dikhitan. Maka, Rasul menasihati Ummu Athiyah agar tidak ceroboh dalam mengkhitan perempuan. ``Khitan perempuan merupakan tradisi yang sudah lama mengakar, sehingga Rasul tidak bisa begitu saja melarangnya,`` katanya.
Perdebatan ulama mengenai hukum khitan perempuan sebetulnya telah berlangsung lama. Syekh Musthafa al-`Adawi, penulis kitab
`Aun al-Ma`bud, menyatakan bahwa hadis tentang khitan wanita diriwayatkan dari banyak jalur yang semuanya lemah (
dha`if) dan cacat.
Pada hadis Abu Dawud yang menceritakan pertemuan Nabi dengan juru khitan Ummu Athiyyah itu terdapat kelemahan karena sanadnya melalui Muhammad bin Hassan, yang dikenal sebagai orang yang identitasnya tidak jelas (
majhul), dan Za`idah bin Abi ar-Raqqad, seorang perawi hadis mungkar.
Di pihak lain, ulama yang melegitimasi khitan perempuan juga tidak kalah banyak. Ibn Taimiyah, penulis
Majmu` al-Fatawa, menyatakan bahwa khitan perempuan dilakukan dengan memotong bagian paling atas kulit yang dikenal dengan sebutan
`arf al-dik, yang secara harafiah berarti jengger ayam jantan.
Sumbernya
0 komentar: on "Khitan Perempuan: Tradisi atau Syar`i?"
Posting Komentar