skip to main |
skip to sidebar
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia memanfaatkan situs jejaring pertemanan yang tengah menjadi tren dikalangan masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada publik.
"Jadi kita membuka ruang untuk menyambungkan Polri dengan jajaran tingkat Polsek dan Polres, serta memanfaatkan Facebook dan Twiter," ujar Kadivhumas Irjen Pol Edward Aritonang dalam acara penandatanganan perkap/sop tentang informasi dilingkungan polri dan peresmian sarana pendukung informasi, Jumat (30/4/2010).
Sarana pendukung yang dimaksud adalah portal, Twitter, Facebook dan email. Perangkat penyampaian informasi tersebut dibentuk Polri seiring dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam Twitter maupun Facebook, pihak kepolisian berjanji akan dengan cepat menanggapi keluhan dari masyarakat.
"Kita tampung keluhan masyarakat dan jika ada pertanyaan dari masyarakat, misalnya kenapa ada anggota polisi yang tidak simpatik di Papua, itu tidak hanya mabes yang bisa jawab, tapi juga oleh Polda Papua," bebernya.
Namun saat ini, beberapa perangkat masih belum bekerja dengan maksimal, khususnya situs-situs milik kepolisian.
"Sebagai catatan, kita masih memiliki hambatan baik Facebook dan Twitter, karena kapasitas bandwidth-nya masih kecil," keluhnya. (srn)
0 komentar: on "Jalankan UU KIP, Mabes Polri Mulai Maksimalkan Internet"
Posting Komentar