bagi yang belom tau nikah siri itu apa.. nikah siri itu...
Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirrun yang artinya
rahasia, yang berarti nikah siri adalah nikah yang dirahasiakan. Meski
tujuannya sama dengan nikah yang tidak siri, yaitu untuk menghindari
perbuatan zina, namun nikah siri memang dilakukan karena ada suatu masalah
yang dirahasiakan oleh pasangan yang hendak melaksanakannya. Seperti
suami mau poligami tetapi tidak diizinkan oleh istri.
Sedangakan pengertian nikah siri menurut hukum yaitu pernikahan yang
dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan
oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor
Urusan Agama (KUA). Atau secara mudah dapat dimengerti bahwa nikah siri
adalah nikah yang sah menurut hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA.
Menurut pasal 42 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan. “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat pernikahan yang sah”. Apakah nikah siri merupakan pernikahan yang sah?.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Lalu dalam ayat (2) menegaskan “Tiap-tiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Berarti menurut pasal 2 ayat (1) dan (2) UU tersebut pernikahan adalah sah apabila :
1. pernikahan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu.
2. setiap pernikahan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pencatatan pernikahan ini bagi yang beragama islam dicatatatkan ke KUA dan bagi yang beragama non islam dicatatkan ke catatan sipil.
Dalam nikah siri, pernikahan yang dilangsungkan menurut agama islam telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) tetapi tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (2). Oleh sebab itu nikah siri hanya sah menurut hukum islam tetapi tidak sah menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974, maka status anak hasil pernikahan siri pun merupakan anak yang tidak sah atau anak diluar nikah karena nikah siri bukan merupakan pernikahan yang sah menurut hukum positif di Indonesia.
Karena anak nikah siri merupakan anak yang tidak sah atau anak di luar nikah maka kedudukan atau status hukumnya hanya memiliki hubungan keperdataan saja dengan ibunya seperti yang ditegaskan dalam pasal 43 UU pernikahan “Anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.
Dampak yang terjadi karena hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya yaitu :
1. Untuk hubungan keperdataan maupun tanggung jawab sebagai seorang suami sekaligus ayah terhadap anakpun tidak ada. Nasib anak hasil dari pernikahan yang dianggap nikah siri itu, akan terkatung-katung.Tidak bisa sekolah karena tidak punya akta kelahiran. Sedangkan, semua sekolah saat ini mensyaratkan akta kelahiran.
2. Dalam hal pewarisan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri siri dengan suaminya tersebut.
kalau anda tetep kaya gak papa bos kalau anda jatuh miskin ...maka kira -kira nasib ..anak anda akan jadi seperti ini :
atao juga kayak gini
dan akan kayak gini....sadarkah anda......akibat ulah anda
jadi pernikahan jangan hanya buat nglepas syahwat doang pikirkan akibatnya....
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3623383
0 komentar: on "Akibat Nikah Siri Kepada Keluarga Anda"
Posting Komentar