Minggu, 25 April 2010

Pentingnya HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI ) Bagi UKM

Sudah sejak dahulu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengambil peranan aktif dalam perekonomian di Indonesia. Pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia sekitar tahun 1997, UKM tetap bertahan bahkan peranannya semakin meningkat dan terlihat sangat jelas dalam perekonomian Indonesia. Pada saat itu bentuk usaha inilah yang paling cepat pulih dari krisis ekonomi dibandingkan dengan usaha-usaha skala besar yang banyak terpuruk pada saat itu
Dari data-data  menunjukan bahwa sektor UKM memberikan kontribusi yang besar dalam perekonomian dan dalam mengatasi masalah pengangguran dan tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, UKM juga memberikan kontribusi yang besar pada Produk Domestik Bruto (PDB), dimana lebih dari separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM sebanyak 59,3%.
Dari sekian banyak UKM yang berkembang di Indonesia dan tidak hanya terbatas pada bidang-bidang usaha yang telah disebutkan sebelumnya tersebut, keberadaan UKM tidak terlepas dari keterkaitannya dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dimulai dari produk yang dihasilkan dari kegiatan usaha UKM, teknologi yang digunakan, desain dari setiap produk yang dihasilkan, maupun penggunaan merek dagang ataupun merek jasa untuk kepentingan pemasaran
Program Pemerintah
Pemerintah coba meningkatkan kesadaran usaha kecil menengah (UKM) terhadap pentingnya masalah hak kekayaan intelektual (HKI). Apalagi, UKM yang bergerak dalam industri kreatif. Ini dimaksudkan untuk melindungi UKM sehingga bisa berkembang pesat.
Sangat penting bagi UKM maupun perusahaan lain untuk memanfaatkan HKI dalam pengembangan usahanya. Saat ini, dengan adanya rezim HKI, ada lebih dari 60 juta teknologi yang bisa diakses free. Jadi, pengusaha dapat mempelajari, memanfaatkan, lalu mengembangkan. Setelah itu, daftarkan patennya.
Pada 2008 jumlah hak paten di Indonesia sekitar 7,5 persen. Masih lebih rendah dibandingkan negara-negara lain yang mematenkan hasil penelitiannya, seperti Thailand 20 persen dan Tiongkok 50 persen.
Untuk mengetahui apakah diperlukannya perlindungan HKI terhadap UKM yang ada, maka kita perlu terlebih dahulu memahami apa saja potensi yang ada dalam suatu kegiatan usaha UKM. Secara global, potensi HKI yang ada dalam kegiatan usaha UKM diantaranya Hak Cipta, Merek Dagang/Jasa, Desain Industri bahkan paten ataupun paten sederhana.
Sebagai contoh untuk UKM yang bergerak dalam bidang industri sepatu, potensi HKI yang ada diantaranya Hak Cipta Gambar untuk gambar-gambar dari desain sepatu-sepatu, perlindungan Desain industri untuk desain sepatu tersebut, perlindungan merek dagang untuk merek yang digunakan pada produk sepatu tersebut.
Bahkan paten apabila dalam produksinya menggunakan teknologi dan alat-alat baru yang tidak pernah dipergunakan oleh industri lainnya. Tentunya perlindungan HKI ini tidak selalu sama untuk setiap kegiatan usaha UKM.
Perlindungan HKI sangat penting
Mengapa perlindungan HKI terhadap hasil karya dari UKM itu menjadi sangat penting ? Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi oleh UKM-UKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan terutama apabila sudah masuk dalam pasar luar negeri.
Karena kita kurang peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada akhirnya banyak dari produk-produk Indonesia  khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya ‘dicuri’ oleh pihak luar. Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan HKI membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia perdagangan.
Suatu produk yang dilindungi HKI hanya dapat diproduksi oleh si Pemilik atau Pemegang Hak atas produk tersebut (eksklusif). Apabila ada pihak lain yang ingin memproduksinya tentunya harus dengan seijin Pemegang Hak-nya, disinilah letak nilai ekonomi dari produk yang telah dilindungi HKI.
Dimana pihak lain yang ingin memproduksi barang yang sama berkewajiban mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari si Pemegang Hak dan membayar royalti atas penggunaan tersebut. Tindakan produksi atas suatu produk yang telah dilindungi HKI tanpa seijin Pemegang Hak merupakan pelanggaran dan pembajakan yang dapat membawa akibat hukum.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Pentingnya HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI ) Bagi UKM"

Posting Komentar